Mengenai Kuasa Penahbisan
Mengenai Kuasa Penahbisan
Bentuk Pemerintahan Gereja Presbiterian Majelis Westminster (1645): struktur gereja dalam presbiteri dan sinode, dan pemerintahan para penatua
Penahbisan adalah tindakan suatu presbiteri.
Kuasa untuk menahbiskan dan seluruh pekerjaan penahbisan berada pada presbiteri secara keseluruhan, yang, ketika berada atas lebih dari satu jemaat, entah jemaat-jemaat itu bersifat tetap atau tidak, berkenaan dengan para pejabat atau anggota, tidaklah berpengaruh berkenaan dengan titik penahbisan itu.
Sangatlah perlu bahwa tidak ada jemaat, yang dapat berhimpun dengan patut, mengambil sendiri seluruh dan satu-satunya kuasa dalam penahbisan:
1. Karena tidak ada contoh dalam Alkitab bahwa satu jemaat saja, yang dapat berhimpun dengan patut, mengambil bagi dirinya sendiri seluruh dan satu-satunya kuasa dalam penahbisan; juga tidak ada kaidah apa pun yang dapat membenarkan praktik demikian.
2. Karena ada dalam Alkitab contoh-contoh penahbisan dalam suatu presbiteri atas berbagai jemaat; seperti dalam gereja Yerusalem, tempat terdapat banyak jemaat: banyak jemaat ini berada di bawah satu presbiteri, dan presbiteri ini menahbiskan.
Para presbiter pemberita yang berhimpun secara tertib, baik di kota-kota maupun di desa-desa tetangga, adalah mereka yang menjadi tanggung jawabnya penumpangan tangan, bagi jemaat-jemaat yang berada dalam batas wilayah mereka masing-masing.