Kaidah-Kaidah untuk suatu Pengujian
Kaidah-Kaidah untuk suatu Pengujian
Bentuk Pemerintahan Gereja Presbiterian Majelis Westminster (1645): struktur gereja dalam presbiteri dan sinode, dan pemerintahan para penatua
Kaidah-kaidah untuk pengujian adalah sebagai berikut:
(1) Bahwa orang yang diuji diperlakukan secara persaudaraan, dengan kelembutan roh dan dengan penghormatan khusus kepada kesungguhan, kesopanan, dan sifat masing-masing.
(2) Ia akan diuji mengenai kemampuannya dalam bahasa-bahasa asli, dan ujiannya akan dilakukan dengan membaca Perjanjian dalam bahasa Ibrani dan Yunani, serta menerjemahkan sebagian darinya ke dalam bahasa Latin; dan jika ia kurang dalam hal itu, pembelajarannya yang lain akan diselidiki lebih ketat, dan apakah ia memiliki kemampuan dalam logika dan filsafat.
(3) Penulis-penulis ilmu ketuhanan mana yang telah ia baca dan paling ia kenal; dan akan diperiksa pengetahuannya akan dasar-dasar agama serta kemampuannya untuk mempertahankan ajaran ortodoks yang terkandung di dalamnya melawan segala pendapat yang keliru dan tidak kokoh, khususnya pendapat-pendapat pada zaman ini; kecakapannya dalam makna dan arti bagian-bagian Alkitab yang diajukan kepadanya, dalam kasus-kasus hati nurani, dan dalam kronologi Alkitab serta sejarah gerejawi.
(4) Jika ia belum pernah berkhotbah di depan umum dengan persetujuan mereka yang berwenang menilai, ia harus memaparkan di hadapan presbiteri, pada waktu yang mencukupi yang ditentukan baginya, bagian Alkitab yang ditunjukkan kepadanya.
(5) Ia juga harus, dalam waktu yang mencukupi, menyusun suatu wacana dalam bahasa Latin mengenai suatu pokok umum atau kontroversi dalam ilmu ketuhanan yang ditugaskan kepadanya, dan memperlihatkan kepada presbiteri tesis-tesis yang menyatakan intisarinya, serta mempertahankan suatu perdebatan mengenainya.
(6) Ia akan berkhotbah di hadapan umat, dengan presbiteri atau sebagian dari para pelayan Firman yang ditunjuk oleh mereka hadir.
(7) Akan dipertimbangkan perbandingan karunia-karunianya dengan tempat yang untuknya ia dipanggil.
(8) Selain ujian karunia-karunianya dalam berkhotbah, ia akan menjalani suatu pengujian di tempat itu selama dua hari, dan lebih lama lagi, jika presbiteri menganggapnya perlu.
(9) Dan mengenai dia yang sebelumnya telah ditahbiskan sebagai pelayan, dan akan dipindahkan ke tugas lain, ia akan membawa suatu kesaksian mengenai penahbisannya, serta kemampuan dan pergaulannya, setelah itu kelayakannya untuk tempat itu akan diuji melalui khotbahnya di sana, dan (jika dianggap perlu) melalui pengujian baru atasnya.