Pasal XXIV. Tentang Pernikahan dan Perceraian
Pasal XXIV. Tentang Pernikahan dan Perceraian
Pasal XXIV. Tentang Pernikahan dan Perceraian | Revisi WCF - Standar Westminster
IV. Pernikahan tidak boleh dilangsungkan dalam derajat hubungan darah atau kekerabatan yang dilarang dalam Firman Allah. Pernikahan-pernikahan yang bersifat sumbang demikian juga tidak dapat pernah disahkan oleh hukum manusia mana pun ataupun oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan, supaya orang-orang demikian hidup bersama sebagai suami dan istri. Pria tidak boleh menikah dengan kerabat istrinya yang lebih dekat hubungan darahnya daripada yang diperbolehkan baginya dari kerabatnya sendiri. Wanita pun tidak boleh menikah dengan kerabat suaminya yang lebih dekat hubungan darahnya daripada yang diperbolehkan baginya dari kerabatnya sendiri.
Kalimat terakhir dihilangkan demi subordinasi yang lebih besar kepada hukum-hukum sipil Negara.
Pada akhirnya, ini adalah masalah penafsiran, selaras dengan arus historis Gereja.
Salah satu nilai besar Pengakuan Iman Westminster adalah kesetiaannya yang besar kepada kekristenan historis.
Protestantisme saat ini telah menjauh sangat dalam dari kekristenan historis.
Khususnya sejak abad ke-19.