Perkawinan dan perceraian
Perkawinan dan perceraian
Perkawinan dan perceraian - Pasal Pengakuan Iman Westminster
Perkawinan seharusnya diikat antara satu orang laki-laki dan satu orang perempuan. Tidak sesuai dengan hukum kalau seorang laki-laki beristri lebih dari seorang, dan seorang perempuan bersuami lebih dari seorang, dalam waktu yang bersamaan 476.
- 476. Kejadian 2:24.
- Matius 19:5,6.
- Amsal 2:17.
Perkawinan ditetapkan dengan maksud agar suami-isteri saling membantu 477,agar umat manusia bertambah dengan adanya keturunan yang sah dan Gereja bertambah dengan adanya benih kudus,478 dan agar perbuatan tidak senonoh dicegah 479.
- 477. Kejadian 2:18.
- 478. Maleakhi 2:15.
- 479. 1 Korintus 7:2,9.
Menurut undang-undang, semua jenis orang yang mampu memberi persetujuan berdasarkan penilaian yang sehat boleh kawin 480. Namun, orang-orang Kristen wajib menikah hanya dalam Tuhan 481. Oleh karena itu, hendaklah para penganut agama Reformasi yang benar jangan menikah dengan orang-orang bukan Kristen, orang Katolik Roma, atau penyembah berhala lainnya; jangan juga orang-orang saleh membentuk pasangan yang tidak seimbang dengan menikahi orang yang terkenal jahat hidupnya atau menganut ajaran bidat yang terkutuk 482.
- 480. Ibrani 13:4.
- 1 Timotius 4:3.
- 1 Korintus 7:36-38.
- Kejadian 24:57,58.
- 481. 1 Korintus 7:39.
- 482. Kejadian 34:14.
- Keluaran 34:16.
- Ulangan 7:3,4.
Perkawinan jangan diikat di dalam batas tingkat kekerabatan atau pertalian darah yang dilarang dalam Firman 483. Perkawinan sumbang seperti itu tidak mungkin disahkan oleh hukum manusia atau kesepakatan pihak-pihak yang bersangkutan, sehingga kedua orang itu dapat hidup bersama selaku suami-isteri 484. Seorang laki-laki tidak boleh menikahi salah seorang kerabat isterinya yang lebih dekat pertalian darahnya daripada yang diperbolehkan sehubungan dengan kaum kerabatnya sendiri, dan seorang perempuan tidak boleh menikahi salah seorang kerabat suaminya yang lebih dekat pertalian darahnya daripada yang diperbolehkan sehubungan dengan kaum kerabatnya sendiri.487
- 483. Imamat 18:1-30.
- 1 Korintus 5:1.
- Amos 2:7.
- 484. Markus 6:18.
- Imamat 18:24-28.
- 487. Imamat 20:19,21.
Perzinahan dan perbuatan cabul yang dilakukan sesudah kontrak pertunangan dan yang tersingkap sebelum upacara perkawinan, merupakan alasan yang tepat bagi pihak yang bersalah untuk membatalkan kontrak itu. 488 Dalam peristiwa perzinahan sesudah pernikahan, pihak yang tidak bersalah boleh menuntut cerai 489 dan sesudah perceraian menikah dengan seorang lain seolah-olah pihak yang bersalah itu sudah meninggal dunia 490.
- 488. Matius 1:18-20.
- 489. Matius 5:31,32.
- 490. Matius 19:9.
- Roma 7:2,3.
Kerusakan manusia begitu besar, hingga ia cenderung mencari alasan-alasan untuk menceraikan dengan cara tidak sah apa yang telah Allah satukan dalam perkawinan. Meskipun demikian, hanya perzinahan atau perbuatan meninggalkan dengan sengaja yang sama sekali tidak dapat diatasi oleh Gereja atau oleh pemerintah negara merupakan alasan yang memadai untuk menguraikan ikatan perkawinan 491. Dalam hal ini orang harus memakai prosedur yang resmi dan tertib, dan orang-orang yang bersangkutan tidak boleh dibiarkan mengikuti kemauan dan pertimbangan sendiri dalam kasus mereka 492.
- 491. Matius 19:8,9.
- 1 Korintus 7:15.
- Matius 19:6.
- 492. Ulangan 24:1-4.