Sinode-sinode dan Konsili-konsili
Sinode-sinode dan Konsili-konsili
Sinode-sinode dan Konsili-konsili - Pasal Pengakuan Iman Westminster
Supaya pemerintahan dan pembinaan Gereja berlangsung dengan lebih baik harus ada sidang-sidang yang biasanya dinamakan Sinode atau Konsili.[11] 565
- 565. Kisah Para Rasul 15:2,4,6.
Pemerintah negara memang boleh dengan sah mengadakan sinode para pelayan Firman dan tokoh-tokoh lain yang cakap, untuk berunding dengan mereka dan meminta nasihat mereka perihal agama 566. Begitu pula, kalau pemerintah menjadi musuh terbuka Gereja, para pelayan Kristus boleh, atas prakarsa sendiri, berdasarkan wewenang jabatan mereka, juga mereka tokoh-tokoh lain yang cakap, setelah diutus oleh Gerejanya menjadi wakilnya, berkumpul dalam sidang-sidang yang demikian.567
- 566. Yesaya 49:23.
- 1 Timotius 2:1,2.
- 2 Tawarikh 19:8-11.
- 2 Tawarikh 29:1-36.
- 2 Tawarikh 30:1-27.
- Matius 2:4,5.
- Amsal 11:14.
- 567. Kisah Para Rasul 15:2,4,22,23,25.
Sinode-sinode dan konsili-konsili bertugas menyelesaikan perselisihan paham mengenai iman dan kasus-kasus yang menyangkut hati nurani, dengan cara yang pantas bagi para pelayan gereja, menetapkan peraturan-peraturan dan petunjuk-petunjuk bagi penertiban ibadah umum kepada Allah dan bagi pemerintah Gereja-Nya, menerima keluhan-keluhan bila seseorang menjalankan jabatannya dengan cara kurang baik dan untuk menyelesaikan keluhan itu. Kalau dekret-dekret dan keputusan-keputusan itu sesuai dengan Firman Allah, orang harus menerimanya dengan rasa hormat dan takluk, bukan hanya karena memang sesuai dengan Firman, tetapi juga karena wewenang badan yang mengeluarkannya, karena Allah telah menetapkan wewenang itu dalam Firman-Nya khusus untuk tujuan itu 568.
- 568. Kisah Para Rasul 15:15,19,24.
- Kisah Para Rasul 15:27-31.
Semua sinode atau konsili sejak zaman para rasul, baik yang am maupun yang khusus, dapat keliru dan banyak di antaranya memang keliru. Oleh karena itu, mereka tidak boleh dijadikan sebagai patokan iman atau praktik, tetapi harus dipakai sebagai sarana pembantu dalam kedua bidang itu 569.
- 569. Efesus 2:20.
- 1 Korintus 2:5.
- Kisah Para Rasul 17:11.
- 2 Korintus 1:24.
Sinode-sinode dan konsili-konsili tidak boleh membahas atau memutuskan sesuatu apa pun selain hal-hal yang bersifat gerejawi. Mereka tidak boleh campur tangan dalam perkara-perkara politis yang menyangkut negara, kecuali dengan cara mengajukan permohonan dengan rendah hati dan dalam hal-hal luar biasa, atau dengan cara memberi nasihat, bila pemerintah negara memintanya dari mereka, demi memenuhi kebutuhan hati nuraninya 570.
- 570. Lukas 12:13,14.
- Yohanes 18:36.