Memuat

II - Undang-Undang Parlemen

II - Undang-Undang Parlemen

Perjanjian Nasional Skotlandia (National Covenant, 1638), teks lengkap dengan PDF gratis: Pengakuan iman tahun 1581, undang-undang Parlemen, dan perjanjian tahun 1638

DEMIKIAN PULA, banyak undang-undang Parlemen tidak hanya secara umum menghapuskan, membatalkan, dan mencabut segala hukum, statuta, akta, konstitusi, kanon sipil atau kota, beserta segala ketetapan lain dan hukuman menurut praktik hukum apa pun juga, yang dibuat untuk merugikan agama yang benar dan para penganutnya; atau gereja yang benar, disiplin, yurisdiksi, dan kebebasannya; atau demi mendukung penyembahan berhala dan takhayul, atau gereja kepausan: seperti Undang-Undang 3, Undang-Undang 31, Parl. 1; Undang-Undang 23, Parl. 11; Undang-Undang 114, Parl. 12 dari Raja James VI, supaya paus-isme dan takhayul dapat ditindas sepenuhnya, sesuai dengan maksud undang-undang Parlemen, yang diulangi dalam Undang-Undang kelima, Parl. 20, dari Raja James VI. Dan untuk tujuan itu mereka menetapkan bahwa semua kaum papis dan imam dihukum dengan berbagai hukuman sipil dan gerejawi, sebagai lawan agama Allah yang benar, yang diberitakan dan ditetapkan oleh hukum di dalam kerajaan ini, Undang-Undang 24, Parl. 11, dari Raja James VI; sebagai musuh bersama segala pemerintahan Kristen, Undang-Undang 18, Parl. 16, dari Raja James VI; sebagai pemberontak dan penentang otoritas Tuan Berdaulat kami, Undang-Undang 47, Parl. 3, dari Raja James VI; dan sebagai penyembah berhala, Undang-Undang 104, Parl. 7, dari Raja James VI. Tetapi juga secara khusus, di samping dan melampaui Pengakuan Iman, mereka menghapuskan dan mengutuk otoritas dan yurisdiksi Paus, dengan membuangnya dari negeri ini, dan menetapkan bahwa para pendukungnya dihukum, Undang-Undang 2, Parl. 1; Undang-Undang 51, Parl. 3; Undang-Undang 106, Parl. 7; Undang-Undang 114, Parl. 12, dari Raja James VI: mereka mengutuk ajaran Paus yang sesat, atau ajaran sesat lain mana pun yang bertentangan dengan salah satu pasal agama yang benar dan Kristen, yang diberitakan secara umum dan ditetapkan oleh hukum di kerajaan ini; dan menetapkan bahwa para penyebar dan pembuat buku atau tulisan hasutan, atau surat atau tulisan yang semacam itu, dihukum, Undang-Undang 46, Parl. 3; Undang-Undang 106, Parl. 7; Undang-Undang 24, Parl. 11, dari Raja James VI: mereka mengutuk segala baptisan menurut gereja Paus, dan penyembahan berhala misa; dan menetapkan bahwa semua yang mengucapkan misa, yang dengan sengaja mendengarkannya, dan yang menyembunyikannya, para pendukung dan penyembunyi imam-imam, Yesuit-Yesuit, dan kaum papis yang berkomplot, dihukum tanpa pengecualian atau pembatasan apa pun, Undang-Undang 5, Parl. 1; Undang-Undang 120, Parl. 12; Undang-Undang 164, Parl. 13; Undang-Undang 193, Parl. 14; Undang-Undang 1, Parl. 19; Undang-Undang 5, Parl. 20, dari Raja James VI: mereka mengutuk segala buku dan tulisan sesat yang mengandung ajaran sesat melawan agama yang kini dianut, atau yang mengandung ritus dan upacara takhayul kepausan, yang olehnya rakyat sangat disesatkan; dan menetapkan bahwa mereka yang membawanya masuk ke kerajaan dihukum, Undang-Undang 25, Parl. 11, dari Raja James VI: mereka mengutuk monumen-monumen dan ampas-ampas penyembahan berhala masa lampau, seperti pergi ke salib-salib, memelihara hari-hari raya orang-orang kudus, dan ritus-ritus takhayul dan kepausan lain yang semacam itu, yang mendatangkan kehinaan bagi Allah, penghinaan terhadap agama yang benar, dan memupuk kesesatan besar di antara rakyat; dan menetapkan bahwa mereka yang melakukannya dihukum, pada pelanggaran kedua, sebagai penyembah berhala, Undang-Undang 104, Parl. 7, dari Raja James VI.

Demikian pula, banyak undang-undang Parlemen disusun untuk memelihara agama Allah yang benar dan Kristen serta kemurniannya, dalam ajaran dan sakramen-sakramen gereja Allah yang benar, kebebasan dan kemerdekaannya dalam sidang-sidangnya yang nasional dan sinodal, presbiteri-presbiteri dan majelis-majelis jemaat, serta pemerintahan, disiplin, dan yurisdiksinya; sebagaimana kemurnian agama dan kebebasan gereja itu digunakan, dianut, dijalankan, diberitakan, dan diakui, sesuai dengan reformasi agama di kerajaan ini: seperti, misalnya, Undang-Undang 99, Parl. 7; Undang-Undang 25, Parl. 11; Undang-Undang 114, Parl. 12; Undang-Undang 160, Parl. 13 dari Raja James VI, yang diratifikasi oleh Undang-Undang 4 dari Raja Charles. Sehingga Undang-Undang 6, Parl. 1, dan Undang-Undang 68, Parl. 6 dari Raja James VI, pada tahun Tuhan 1579, menyatakan bahwa para pelayan Injil yang terberkati, yang telah dibangkitkan Allah dalam kemurahan-Nya atau yang akan dibangkitkan-Nya kemudian, yang sepakat dengan mereka yang hidup pada waktu itu dalam ajaran dan dalam pelayanan sakramen-sakramen; dan umat yang mengaku Kristus sebagaimana Ia ditawarkan pada waktu itu dalam Injil, dan yang turut mengambil bagian dalam sakramen-sakramen kudus (sebagaimana sakramen-sakramen itu pada waktu itu dilayankan di gereja-gereja reformasi kerajaan ini) sesuai dengan Pengakuan Iman, adalah gereja Kristus Yesus yang benar dan kudus di dalam kerajaan ini. Dan memutuskan serta menyatakan bahwa semua dan masing-masing orang yang entah membantah firman Injil yang diterima dan disetujui sebagaimana dinyatakan secara lebih khusus oleh pokok-pokok Pengakuan Iman, yang diakui di dalam Parlemen pada tahun Tuhan 1560, yang juga dirinci dalam Parlemen pertama Raja James VI dan diratifikasi dalam Parlemen yang sekarang ini; atau yang menolak pelayanan sakramen-sakramen kudus sebagaimana sakramen-sakramen itu dilayankan pada waktu itu; bukanlah anggota gereja tersebut di dalam kerajaan ini dan agama yang benar yang kini dianut, selama mereka tetap memisahkan diri demikian dari persekutuan tubuh Kristus. Dan Undang-Undang berikutnya, yaitu Undang-Undang 69, Parl. 6 dari Raja James VI, menyatakan bahwa tidak ada bentuk gereja lain dan tidak ada bentuk agama lain selain yang pada waktu itu, oleh kemurahan Allah, telah ditetapkan di dalam kerajaan ini: «Yang oleh karena itu senantiasa disebut agama Allah yang benar, agama Kristus yang benar, agama yang benar dan Kristen, dan suatu agama yang sempurna»; yang, oleh berbagai undang-undang Parlemen, semua orang di dalam kerajaan ini wajib menganutnya, menandatangani pasal-pasalnya, yaitu Pengakuan Iman, dan menarik kembali segala ajaran dan kesesatan yang bertentangan dengan salah satu pasal tersebut, Undang-Undang 4 dan 9, Parl. 1; Undang-Undang 45, 46, 47, Parl. 3; Undang-Undang 71, Parl. 6; Undang-Undang 106, Parl. 7; Undang-Undang 24, Parl. 11; Undang-Undang 123, Parl. 12; Undang-Undang 194 dan 197, Parl. 14 dari Raja James VI. Dan kepada semua pejabat pemerintah, syerif, dan sebagainya, di satu pihak, diperintahkan untuk mencari, menangkap, dan menghukum semua pelanggar: misalnya, Undang-Undang 5, Parl. 1; Undang-Undang 104, Parl. 7; Undang-Undang 25, Parl. 11, dari Raja James VI; dan hal itu tanpa menghiraukan izin-izin Yang Mulia Raja apa pun yang bertentangan, yang dicabut dan dinyatakan tidak berkekuatan sama sekali, sejauh izin-izin itu dengan cara apa pun cenderung merugikan dan menghalangi pelaksanaan undang-undang Parlemen melawan kaum papis dan lawan-lawan agama yang benar, Undang-Undang 106, Parl. 7, dari Raja James VI. Di pihak lain, dalam Undang-Undang 47, Parl. 3, dari Raja James VI, dinyatakan dan ditetapkan, mengingat perkara agama Allah yang benar dan otoritas Sri Paduka begitu terikat sehingga kerugian yang satu adalah kerugian bersama bagi keduanya, bahwa tidak seorang pun akan dianggap sebagai rakyat yang loyal dan setia kepada Tuan Berdaulat kami atau kepada otoritasnya, melainkan dapat dihukum sebagai pemberontak dan penentangnya, yang tidak memberikan pengakuannya dan menyatakan pengakuan imannya akan agama yang benar tersebut: dan bahwa mereka yang, setelah murtad, memberikan kembali pengakuan iman mereka, akan berjanji untuk tetap di dalamnya pada masa yang akan datang, memelihara otoritas Tuan Berdaulat kami, dan dengan segenap kuasa mereka menguatkan, membantu, dan memelihara para pengkhotbah dan penganut agama Kristus yang benar melawan musuh-musuh dan penentang-penentangnya yang mana pun; dan khususnya melawan semua orang, dari bangsa, kedudukan, atau derajat apa pun mereka, yang telah bergabung atau mengikatkan diri, atau telah membantu atau sedang membantu, untuk memajukan dan melaksanakan dekret-dekret yang kejam dari Konsili Trente, yang bertentangan dengan para pengkhotbah dan penganut firman Allah yang benar; hal mana diulangi, kata demi kata, dalam pasal-pasal perdamaian di Perth, tanggal 23 Februari 1572, yang disetujui oleh Parlemen pada hari terakhir bulan April 1573, diratifikasi dalam Parlemen tahun 1587, dan dirujuk dalam Undang-Undang 123, Parl. 12 dari Raja James VI; dengan tambahan ini: «Bahwa mereka wajib melawan segala huru-hara yang khianat dan segala permusuhan yang dibangkitkan melawan agama yang benar, Yang Mulia Raja, dan para penganut yang benar».

Demikian pula, semua rakyat wajib memelihara pribadi rajawi dan otoritas Yang Mulia Raja, dan otoritas Parlemen, yang tanpanya tidak dapat ditetapkan hukum ataupun pengadilan yang sah, Undang-Undang 130 dan 131, Parl. 8, dari Raja James VI, dan kebebasan-kebebasan rakyat, yang harus hidup dan diperintah semata-mata oleh hukum-hukum Raja, yaitu hukum-hukum umum kerajaan ini dan hanya itu saja, Undang-Undang 48, Parl. 3, dari Raja James I; Undang-Undang 79, Parl. 6, dari Raja James IV; yang diulangi dalam Undang-Undang 131, Parl. 8, dari Raja James VI; yang, jika diubah dan dirugikan, «sebagaimana dinyatakan oleh komisi mengenai persatuan kedua kerajaan Skotlandia dan Inggris, yang merupakan satu-satunya undang-undang dari Parl. 17 Raja James VI», akan timbul kekacauan sedemikian rupa sehingga kerajaan ini tidak dapat lagi menjadi suatu monarki yang merdeka: sebab, oleh hukum-hukum dasar, hak-hak istimewa kuno, jabatan-jabatan, dan kebebasan-kebebasan kerajaan ini, bukan hanya otoritas kepangeranan dari keturunan kerajaan Yang Mulia telah dipelihara selama berabad-abad ini, tetapi juga keamanan rakyat atas tanah, penghasilan, hak, jabatan, kebebasan, dan martabat mereka telah dijaga. Dan oleh karena itu, demi pemeliharaan agama yang benar tersebut serta hukum-hukum dan kebebasan-kebebasan kerajaan ini, telah ditetapkan oleh Undang-Undang 8, Parl. 1, yang diulangi dalam Undang-Undang 99, Parl. 7, diratifikasi dalam Undang-Undang 23, Parl. 11, dan dalam Undang-Undang 114, Parl. 12, dari Raja James VI, dan dalam Undang-Undang 4, Parl. 1, dari Raja Charles I: «Bahwa semua raja dan pangeran, pada penobatan mereka dan penerimaan otoritas kepangeranan mereka, akan membuat janji setia mereka dengan sumpah yang khidmat, di hadirat Allah yang kekal, bahwa, sepanjang seluruh masa hidup mereka, mereka akan melayani Allah yang kekal itu juga, dengan segenap kuasa mereka, sebagaimana telah dituntut-Nya dalam firman-Nya yang mahakudus, yang terkandung dalam Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru; dan sesuai dengan firman yang sama itu akan memelihara agama Kristus Yesus yang benar, pemberitaan firman-Nya yang kudus, pelayanan sakramen-sakramen yang patut dan benar yang kini diterima dan diberitakan di dalam kerajaan ini (sesuai dengan Pengakuan Iman yang langsung mendahuluinya), dan akan menghapuskan dan melawan segala agama palsu yang bertentangan dengannya; dan akan memerintah rakyat yang dipercayakan kepada tanggungan mereka sesuai dengan kehendak dan perintah Allah yang dinyatakan dalam firman-Nya tersebut di atas, dan sesuai dengan hukum-hukum dan konstitusi-konstitusi terpuji yang diterima di kerajaan ini, yang sama sekali tidak bertentangan dengan kehendak Allah yang kekal tersebut; dan akan mengusahakan, dengan segenap kuasa mereka, bagi gereja Allah dan seluruh umat Kristen, perdamaian yang sejati dan sempurna di sepanjang masa yang akan datang: dan bahwa mereka akan berhati-hati untuk mencabut dari kekaisaran mereka semua bidat dan musuh ibadah yang benar kepada Allah, yang dinyatakan bersalah oleh gereja Allah yang benar atas kejahatan-kejahatan tersebut di atas». Hal ini juga dipatuhi oleh Yang Mulia pada penobatannya di Edinburgh tahun 1633, sebagaimana dapat dilihat dalam tata penobatan. Dalam ketaatan kepada perintah Allah, sesuai dengan praktik orang-orang saleh pada masa lampau, dan menurut teladan terpuji dari leluhur kami yang layak dan saleh, dan dari banyak orang yang masih hidup di antara kami, hal mana juga disahkan oleh suatu akta dewan yang memerintahkan agar suatu ikatan umum dibuat dan ditandatangani oleh rakyat Yang Mulia dari segala golongan, karena dua sebab: yang satu ialah untuk membela agama yang benar sebagaimana pada waktu itu telah direformasi dan dinyatakan dalam Pengakuan Iman yang tertulis di atas, dan dalam suatu Pengakuan terdahulu yang lebih panjang, yang ditetapkan oleh berbagai akta Sidang Am yang sah dan undang-undang Parlemen, yang kepadanya Pengakuan itu merujuk, dan yang dijabarkan dalam Katekismus-Katekismus umum; dan yang telah selama bertahun-tahun, dengan berkat dari surga, diberitakan dan dianut dalam gereja dan kerajaan ini sebagai kebenaran Allah yang tidak diragukan, yang didasarkan semata-mata atas firman-Nya yang tertulis. Sebab yang lain ialah untuk memelihara Yang Mulia Raja, pribadinya dan kedudukannya; karena ibadah yang benar kepada Allah dan otoritas Raja begitu erat terikat sehingga keduanya mempunyai sahabat-sahabat yang sama dan musuh-musuh bersama, dan berdiri serta jatuh bersama-sama. Dan akhirnya, karena diyakinkan dalam pikiran kami dan mengaku dengan mulut kami bahwa angkatan sekarang dan angkatan yang akan datang di negeri ini wajib memelihara sumpah nasional dan tanda tangan tersebut di atas tanpa dilanggar.